Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, (Kamis, 29 Februari 2024)
Kamis, 29 Februari 2024 telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban an Hermansyah (34) meninggal dunia dan korban terjamin dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor korban dengan truk di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di tepatnya di depan Pos Polisi Tambak, Kabupaten Serang ,” Ujar Vinny, Petugas Samsat Gerai Kepandean yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban. Pada saat Kejadian, Menurut penuturan keluarga, Korban sedang dalam perjalanan selepas pulang bekerja dari pabrik di Wilayah Cikande menuju rumah korban di Kota Serang, namun naas, korban mengalami kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya meninggal dunia.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum sudah menikah, memiliki 2 orang anak, Penerima santunan langsung isteri korban bernama Ecih selaku Ahli Waris, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan turut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT segala amal dan perbuatan baiknya, selain itu kami juga selalu menghimbau agar beristirahat apabila lelah berkendara,” tutup Vinny.