Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha Mio dengan sepeda motor Yamaha RX King menabrak motor korban honda Kharisma. Peristiwa ,ini terjadi saat korban sunmori bersama teman-temannya di Jl. Raya anyar – cinangka, tepatnya di depan pantai pal anyar, Ds. Cikoneng, kec. Anyar, kab. Serang, Banten 25 Februari 2024 sekira pukul 18:20 WIB, pada (Rabu, 28 Februari 2024)
Korban bernama Kuoratul Fikri yang mengalami luka berat dan, meninggal dunia di lokasi kejadian.Rangga Figur Rachman dari Jasa Raharja cabang Banten melakukan survey ahli waris. Layanan jemput bola ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan. Seperti diketahui, salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Pada saat survey Rangga bertemu dengan orang tua korban Abdul Fattah dan Rosiha sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja. Korban merupakan anak pertama dari tiga (3) bersaudara yang berstatus belum menikah. Rangga selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. “Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta,
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
Selanjutnya, Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas. ‘’Jelas Rangga.