Cilegon, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Tim Samsat Cilegon sodara Dede Nurul Hadi dan tim melakukan sosialisasi aplikasi signal corporate di dealer wuling cilegon. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga memberikan infromasi keterkaitan patuh pajak PKB dan SWDKLLJ dengan aplikasi tersebut lebih mudah dan cepat dalam patuh pajak kendaraan.
Dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terkait kendaraan pegawainya dan juga karena banyak nya sales sering bertemu dengan konsumen berharap sosialisasi ini berkelanjutan lebih luas ke Masyarakat. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal Corporate.
Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.