Tangerang, faktasiber.com – Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani didampingi petugas Samsat Gerai Pasar Kemis, Angga Wedatama melakukan giat Customer Relationship Management (CRM) ke Perusahaan Jasa Angkutan Penumpang Bus Pariwisata Semanta yang berdomisili di wilayah Pasar Kemis Kamis, Kabupaten Tangerang 

Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh pemilik Bus Pariwisata tersebut, Randy Lionardy, dalam kesempatan ini Fuad menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut untuk melakukan konsolidasi data dengan pihak pengurus mengenai unit armada yang masih beroperasi, sudah terjual atau rencana penambahan armada baru serta memberikan himbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengecekan kondisi armada Bus Pariwisata Semanta untuk memastikan bahwa armada dalam kondisi prima. Selain melakukan pengecekan kondisi kendaraan, Jasa Raharja juga melakukan pengecekan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) milik masing-masing armada Bus. Dengan memastikan bahwa kendaraan bermotor umum dalam kondisi prima dan sudah lunas IWKBU Jasa Raharja akan membuat rasa aman dan nyaman masyarakat ketika menggunakan moda transportasi umum serta untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor umum yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang”, ungkap Fuad, Selasa (20/02/2024)

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. .“Dengan melakukan kegiatan koordinasi ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena dengan koordinasi ini kami berharap dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,”tutup Panji.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *