Tangerang, faktasiber.com – Rabu (21/02/2024), Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Cinthya Rouwena dan Riska Amelia lakukan kunjungan ke beberapa Pengusaha jasa angkutan yang berdomisili di wilayah Tangerang, salah satunya adalah PO Haryanto, Doyong Kota Tangerang Banten.

Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship Management) yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan para pemilik jasa angkutan umum khususnya di wilayah Tangerang Banten. Pada kunjungan tersebut petugas Jasa Raharja disambut baik oleh perwakilan PO Haryanto. Pada kesempatan tersebut petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha jasa angkutan kepada pengusaha jasa angkutan.

Perwakilan PO Haryanto “Kami memastikan seluruh armada kami yang beroperasi telah lunas IWKBU jadi pengguna jasa kami tidak perlu khawatir tentang jaminan perlindungan dari Jasa Raharja terkait resiko kecelakaan. Selain itu seluruh armada yang kami operasikan dalam kondisi prima & laik jalan serta di dukung oleh kru kendaraan yang terampil”.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.”Panji Artha juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *