Malingping, faktasiber.com – Rabu 21 Februari 2024 Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten Gerai Samsat Bayah Willdan Hidayatullah melakukan giat Sosialisasi kepada pengusaha angkutan umum dan pemilik angutan umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengsosialisasikan kewajiban pemilik kendaraan penumpang umum terkait pelunasan IWKBU sekaligus manfaat Asuransi Jasa Raharja dan sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK.
Willdan mengatakan “Kegiatan sosialisasi dan DTD yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan umum”.
PT Jasa Raharja memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan baik penumpang angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan maupun kendaraan lain lalu lintas jalan dan menghimpun serta mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.” Tutup Willdan.
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan, kampanye keselamatan berlalu lintas yang di lakukan dalam berbagai bentuk terus di lancarkan oleh PT Jasa Raharja agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan selamat sampai di tujuan.