Serang, faktasiber.com – Farouk selaku Staff Administrasi Iuran Wajib melakukan rekonsiliasi data bersama DPC Gapasdap Merak, kegiatan tersebut salah satu upaya untuk menyamakan hasil data manifest yang diberikan oleh PT. ASDP Merak kepada kami selaku penjamin seluruh penumpang penyebrangan apabila mengalami insiden pada saat melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheuni Lampung.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang angkutan umum baik darat, laut dan udara.”Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan stackholder.

Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.  Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silaturahmi yang erat kepada mitra kerja.
“Kita berharap dengan adanya rekonsiliasi ini dapat meminimalisir ketidak samaan antara data yang diberikan Oleh PT.ASDP Merak dan DPC Gapasdap Merak serta tidak adanya penumpang gelap atau yang tidak memiliki tiket yang sah untuk melakukan penyebrangan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *