Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani melakukan kegiatan intensifikasi penagihan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di wilayah Serpong Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan umum agar mengetahui kewajibannya membayar Iuran Wajib yang fungsinya adalah sebagai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jasa Raharja memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Sedangkan dalam UU No.34 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dan setiap korban yang berada dalam suatu kendaraan, termasuk pengguna sepeda motor.
Panji Artha kepala Jasa Raharja Tangerang, menyampaikan bahwa melalui ketentuan ini, semua penumpang moda transportasi mendapat jaminan dan berhak atas santunan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun, jumlah santunannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017. Antara lain sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka,” ujar Panji ,.
Panji mengatakan, program asuransi sosial ini mencakup berbagai jenis santunan. “Termasuk bagi yang meninggal dunia, cacat tetap, perawatan medis, penggantian biaya penguburan, serta manfaat tambahan seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans,” tambahnya.