Serang, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Rangkasbitung – Gunung Kencana tepatnya di Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak pada tanggal 16 Februari 2024. Korban atas nama Wahyu yang merupakan anggota tertabrak mobil truck saat gagal meyalip dan menabrak korban yang saat itu sedang mengendarai motor dinas. Korban tertabrak lalu terpeltal sejauh lima meter, sedangkan motor dinasnya terseret sejauh dua puluh meter oleh truck tersebut. Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala dan meninggal saat dievakuasi ke fasilitas Kesehatan terdekat.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas Jasa Raharja Samsat Rangkasbitung yang Bernama Taufik Abbaz mendapatkan kabar akan kejadian kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak unit laka Polres Lebak dan bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Taufik Abbaz menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan memastikan keabsahan ahli waris korban sekaligus mengumpulkan persyaratan yang diperlukan dalam rangka proses penyelesaian santunan meninggal.
Keesokan harinya kurang dari 24 jam, Taufik didampingi Ipda Ade yang merupakan Kanit Laka Polres Lebak Bersama sama menyerahkan santunan meninggal kepada istri korban. Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldy Putranto, menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldy juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Saldy.