Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan penyerahan santunan meninggal dunia kepada Korban Bernama Adrian yang merupakan seorang pelajar pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 di kediaman ahli waris korban di Desa Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pada saat kejadian korban membonceng teman nya hendak yang ingin mengerjakan tugas sekolah melaju dari arah Palima menuju Ciomas tiba ditempat kejadian diduga mengambil badan jalan sebelah kanan pada saat bersamaan melaju
sepeda motor dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.
“Jasa Raharja turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban karena musibah kecelakaan yang menimpa korban sampai merenggut nyawa” Jelas Rangga. “Kami tidak akan lelah menghimbau kepada masyarakat khususnya pelajar yang menggunakan sepeda motor agar selalu utamakan keselamatan saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas agar kita dapat meniminalisir kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi karena semua itu harus berawal dari diri kita sendiri” Ujar Rangga yang menghimbau masyarakat pada saat menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris. “Penyerahan Santunan Meninggal Dunia senilai Lima Puluh Juta Rupiah diserahkan kepada orang tua korban yaitu Bapak almarhum Bernama Nasrulloh”, Tutup Rangga.
Undang – Undang No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.