Serang, faktasiber.com – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut.
Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cikande yang diwakili oleh Nurochman dan Denny Pribadi melakukan Sosialisasi dan Koordinasi ke Pemilik angkutan umum wilayah Terminal Cikande untuk menyampaikan pentingnya dalam membayar PKB, SWDKLLJ dan IWKBU. Sekaligus memastikan bahwa pembayaran IWKBU tersebut sudah dilunasi, untuk menjamin keterjaminan Asuransi penumpang angkutan umum, Senin (19/02/2024)
Pada kesempatan ini, petugas Jasa Raharja juga melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Terminal Cikande, Abdul Rachman mengenai unit armada yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya untuk di arahkan untuk tertib administrasi dan melaporkan ke samsat kendaraan yang sudah tidak beroperasi. Selain itu Denny Pribadi memberikan contoh beberapa kejadian kendaraan Angkutan Umum yang pernah terlibat Kecelakaan Lalu Lintas untuk seluruh penumpang angkutan umum telah dijaminkan Santunannya oleh Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Saldhy juga menambahkan “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Serang”.