Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas atas nama Zahwa Aulia di Kp Tangsi Kidul Desa Labuan RT/RW 016/004 Mancak Kabupaten Serang Prov Banten. Ketika korban di bonceng kendaraan R2 oleh rekannya melaju dari Mancak menuju Padarincang sesampai di TKP dari arah belakang ditabrak oleh kendaraan R2 yang identitasnya tidak diketahui sehingga korban terjatuh sedangkan yang menabrak tetap laju menuju Padarincang Korban mengalami luka berat dan di evakuasi di RSKM Cilegon. Pada saat mendapatkan perawatan selang beberapa jam korban Zahwa Aulia dinyatakan meninggal dunia.

Zahwa Aulia masih berstatus pelajar merupakan anak dari orang tua Bapak Anton dan Alm Ibu Oom . Dari hasil survey ibu korban sudah meninggal dunia dan Ayah korban yang menjadi hak ahli waris santuna. Zahwa Aulia dikenal oleh keluarga dan tetangga adalah anak yang baik dan dan rajin‘’ Ujar Rangga

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Rangga.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *