Serang, faktasiber.com – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi kembali yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban bernama Jamil Firdaus adalah korban kendaraan bermotor diduga hilang kendali terjatuh ke kanan secara bersamaan terlindas pada bagian ban depan sebelah kiri kendaraan oleh Nissan Dump Truck No.Pol: B-9361-V dari lajur kiri yang berjalan dari arah yang sama. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon tepatnya di Kp. Toyomerto Ds Wanayasa Kec. Kramatwatu Kab. Serang. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia kemudian dievakuasi ke bagian forensik RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang .

Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja wajib melakukan survey keabsahan ahli waris korban yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman.

Sebagai korban kecelakaan korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah istri korban yang baru saja menikah dan belum dikaruniakan anak.

PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita, Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya. ‘’ucap bela sungkawa dari Rangga Figur

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,  santunan diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Rangga.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *