Tangerang, faktasiber.com – Korban Agus Budi Santoso yang mengalami musibah laka lantas pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 di wilayah Kec. Rajeg Kab. Tangerang akibat benturan dari Sepeda motor yang ditumpangi oleh korban dengan kendaraan Suzuki Carry. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang akibat cidera luka pada kakinya. Santunan Luka luka sudah dibayarkan menggunakan jaminan Jasa Raharja pada tanggal 20 Desember 2023.

Untuk proses selanjutnya Ni Made Mustiari, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, mendatangi kediaman korban yang berlokasi di wilayah Kp. Bojong Poncol, Kunciran (12/02/2024) dan disambut baik oleh pihak keluarga korban, kedatangan tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna melakukan survey Cacat tetap yang dialami oleh korban dan percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan Cacat Tetap ini dapat meringankan beban keluarga korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *