Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas angkutan umum, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha bersama PJ bidang Teknik dan PJ Jasa Raharja Samsat Serpong melakukan kunjungan ke PO Royal Wisata Nusantara di Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian penjaminan korban kecelakaan lalu lintas khususnya moda transportasi umum, kendaraan tersebut harus dalam kondisi prima dan mempunyai kelengkapan surat-surat yang sah. Dalam kegiatan ini Panji Artha melihat kondisi armada PO Royal Wisata Nusantara untuk memastikan bahwa armada dalam kondisi prima. Selain melakukan pengecekan kondisi kendaraan, Jasa Raharja juga melakukan pengecekan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) milik masing-masing armada PO Royal Wisata Nusantara. Dengan memastikan bahwa kendaraan bermotor umum dalam kondisi prima dan sudah lunas IWKBU Jasa Raharja akan membuat rasa aman dan nyaman masyarakat ketika menggunakan moda transportasi umum serta untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor umum yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. “Kami berterima kasih kepada PO Royal Wisata Nusantara yang bekerjasama dengan baik, dengan memastikan seluruh armadanya dalam kondisi prima dan telah melunasi IWKBU Jasa Raharja”, tambah Panji.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga berkomitmen untuk meminimalisir tingkat kecelakaan serta meminimalisir tingkat fatalitas korban ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. “Dengan melakukan kegiatan koordinasi ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena dengan koordinasi ini kami berharap dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,” tutup Panji.