Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja memiliki peranan penting terhadap perlindungan masyarakat. Hal itu, tak lepas dari perannya sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara.
Jasa Raharja memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal ini menuntut Petugas Jasa Raharja Samsat Ciater Rita Yunita melakukan kunjungan ke RS Asshobirin pada hari Selasa (13/03/2024) berkoordinasi terkait jaminan korban kecelakaan lalu lintas sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan koordinasi terkait pengobatan korban kecelakaan agar korban kecelakaan mendapatkan pelayanan yang terbaik di Rumah Sakit. Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga memastikan bahwa proses santunan biaya pengobatan di Rumah Sakit sudah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Menurut Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, kerjasama antar mitra ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ( 15/03/2023).