Serang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Masjum korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Ciruas –Pontang Tepatnya Kampung Sukadiri Desa Pulokencana Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten, Sabtu (03/02/2024). Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Nurochman mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris. Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban Sunenah selaku anak kandung korban yang berada di Desa Pulo Kencana Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Nurochman, Selasa (06/02/2024)

Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sebelum meninggal dunia, korban dirawat di RSUD Drajat Prawiranegara. “Korban mendapat Santunan luka-luka berupa biaya perawatan maximal Rp. 20.000.000,-‘’

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *