Tangerang, faktasiber.com – Peristiwa laka lantas yang terjadi pada Kamis siang (8/2/2024) di antara minibus vs kereta api di perlintasan tanpa palang pintu antara Stasiun Daru & Stasiun Tigaraksa mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di TKP. Salah satu korban meninggal dunia adalah Lili (55) warga Kecamatan Panongan Kab Tangerang.

Ahmad Arif Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten yang mendapati informasi tersebut mendatangi kediaman korban pada Kamis malam (8/2/2024). Arif yang bertemu langsung dengan isteri korban berkesempatan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa Almarhum Bapak Lili. Kedatangan Arif dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Arif.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sedangkan untuk korban meninggal dunia an. Sdri. DM Kami juga sudah berkordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi terkait penyelesaian Santunan meninggal dunianya. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambah Panji.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *