Tangerang, faktasinber.com – Minggu, 31 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox dengan nopol A-2397-EA yang menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan tepatnya di Jl. Raya Irigasi Talang dekat toko Metro snack desa Talagasari Kec. Balaraja Kab. Tangerang. Akibat kecelakaan tersebut korban Ian Trustiani mengalami luka berat dan dievakuasi menuju RSUD Balaraja. Setelah beberapa waktu mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat untuk melakukan survey jemput bola guna menentukan keabsahan ahli waris. Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani langsung menuju kediaman korban yang beralamat di Kampung Bakung RT 04/01 Kec. Balaraja Kab. Tangerang. Dalam kunjungan survey tersebut diketahui orang tua korban Udin merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan, dan dalam waktu singkat semua kelengkapan persyaratan penyerahan santunan dapat dipenuhi .
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, ungkap Panji, Rabu (07/02/2024).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Panji.