Serang, faktasiber.com – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selasa, 06 Februari 2024 Petugas Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Survey Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan Lalu Lintas dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Serang Kota.
Survey bersama dilakukan guna memastikan kebenaran kejadian kecelakaan lalu lintas di TKP. “Dengan adanya kegiatan survey bersama ini merupakan salah satu upaya menyelaraskan perbedaan pendapat antara Jasa Raharja dan Kepolisian agar mendapat kepastian dan titik temu dari kejadian kecelakaan lalu lintas”, Ujar Rangga. “Kami pun bertanya langsung kepada masyarakat yang berada di lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan mengenai awal mula terjadinya kecelakaan tersebut”, Tambahnya. Kepolisian menjadi instansi yang berwenang dalam pelaporan suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja adalah first layer penjamin korban kecelakaan lalu lintas baik dengan sifat cedera luka – luka maupun meninggal dunia.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas maupun pencegahan kecelakaan dengan menggalakkan safety riding guna mengedukasi pengendara bermotor agar lebih waspada serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Tentunya kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk kami sebagai stakeholder pemerintah yang diamanahkan untuk menangani musibah kecelakaan dan melakukan pencegahan kecelakaan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus bertambah,” tutup Rangga.