Serpong, faktasiber.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pukul 01.30 dini hari di Jalan Raya  Serpong dekat PDAM  Kel Setu Kota Tangerang Selatan pada tanggal 4 Januari 2024 mengakibatkan pengendara sepeda motor B 4302 NKH an. Pirwanto  mengalami luka-luka parah sehingga  korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Serpong Satya Wardhani melakukan survey ahli waris menyampaikan ucapan berduka cita dan sekaligus menginformasikan jumlah santunan kematian yang diterima sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Keluarga korban sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu dan mempermudah proses pengajuan klaim santunan

Menurut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha “Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”

Lebih lanjut ujar Panji, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. tutup Panji (03/02/2024).

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *