Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang melakukan kunjungan ke kantor Perumdam Tirta Madani Kota Serang. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Ibu Eneng selaku Kabag Kepegawaian Perumdam Tirta Madani. Kunjungan dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) serta Sosialisasi pelayanan tentang jaminan asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Serta Proses pengurusan Santunan Jasa Raharja, ‘’ ujar Rangga.
Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman menjelaskan bahwa upaya ini diharapkan agar informasi penting ini dapat tersampaikan dengan maksimal kepada kepegawaian hingga masyarakat. Kami mengangap Dinas Perumdam merupakan salah satu ujung tombak pemerintahan yang ada di ujung wilayah, kami berharap bisa dilibatkan dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat diwilayah tersebut agar dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu khususnya peran Jasa Raharja yang berhak didapatkan oleh Wajib Pajak.