Pandeglang, faktasiber.com – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Serang Kota. Petugas samsat Saketi Hendrik Nofian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban Kp Lantera Ds Cigondang Kec Labuan Kab.pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 23/01/2024 kendaraan Truck Tronton yang dikendarai oleh sdr Rezky A Ananda melaju dari arah palima menuju pakupatan, di tempat kejadian sdr Akhmad M Kamaludin memberhentikan Truck tersebut dan ingin menaikinya, tetapi Ketika hendak menaikinya sdr Akhmad M Kamaludin terjatuh dan terlindas oleh Truck, akibat kejadian tersebut sdr. Akhmad M Kamaludin mengalami luka berat dan di evakuasi ke RSUD Drajat Prawiranegara serang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari rabu, 31/01/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.