Serang, faktasiber.com – Pada hari Senin 29 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor vario dengan no pol A 6243 E yang dikendarai oleh Adis dengan angkot B 1246 CUX yang terjadi pada pukul 16:15 WIB di Jl. Raya Serang Km 26 depan SGC Kp. Sentul Jaya Kec. Balaraja Kab. Tangerang yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Vario meninggal dunia di TKP.

Petugas Jasa Raharja Banten Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp. Keramat Jaya Rt 12/04 Ds. Nagara Kec. Kibin Kab. Serang yang di terima langsung oleh istri korban bernama Mumun, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *