Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di Kampung Ciagel RT. 03/01 Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang . Kecelakaan yang terjadi melibatkan sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai Muhamad Muslim bertabrakan dengan minibus yang tidak diketahui identitasnya, Minggu (21/01/2024). Akibat kecelakaan tersebut Muhamad Muslim mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan perawatan intensif, namun korban meninggal dunia di dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Nurochman melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Banten. Kedatangan Nurochman diterima oleh kedua orang tua dari korban yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Muhamad Muslim, dan dalam waktu yang cukup singkat semua berkas persyaratan kelengkapan terkait penyerahan santunan dapat diperoleh. Ibu Kandung korban selaku ahli waris korban merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. “Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris” ungkap Nurochman, Kamis (01/02/2024).

Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Saldhy juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”.

“Untuk korban yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung diterbitkan Surat Jaminan kesempatan pertama, ungkap Saldhy Putranto, besarnya santunan untuk korban kecelakaan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta. PT Jasa Raharja Cabang Banten turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *