Tangerang, faktasiber.com – Peristiwa laka lantas yang terjadi pada Senin (22/01/2023) di Jalan Raya Puspitek Kecamatan Setu Tangerang Selatan, telah menyisakan duka bagi keluarga Almarhum Reja. Korban merupakan salah satu harapan tulang punggung keluarga bagi Bapak Sumardi. Almarhum Reja diketahui meninggal dunia setelah beberapa saat tiba di Rumah Sakit. Korban alami laka lantas akibat sepeda motor yang di kendarainya bertabrakan dengan kendaraan jenis truck ketika melintas di wilayah tersebut.
Deni Resta Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten yang mendapati informasi tersebut mendatangi kediaman korban yang beralamat di Kecamatan Solear Kab. Tangerang Banten pada Jumat (26/01/2024). Deni yang bertemu langsung dengan orangrtua korban berkesempatan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa Almarhum Reja. Kedatangan Deni dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Deni.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) & seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit juga kami tanggung. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.