Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani melakukan kunjungan ke Eka Hospital pada hari Kamis (25/01/2024) berkoordinasi terkait jaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Hal ini merupakan upaya Jasa Raharja Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan koordinasi terkait pengobatan korban kecelakaan agar korban kecelakaan mendapatkan pelayanan yang terbaik di Rumah Sakit. Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga memastikan bahwa proses santunan biaya pengobatan di Rumah Sakit sudah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Menurut Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian serta rumah sakit sehingga dapat menerbitkan Guarantee Letter atas nama korban yang dirawat sehingga dapat membantu memberikan kepastian jaminan hingga batas maksimal sesuai peraturan yang berlaku (25/01/2024).