Tangerang, faktasiber.com – Pada hari Sabtu 13 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan di rel kereta KM 218+3 kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon ketika seorang pejalan kaki tertemper kereta barang Ronggo Cargo yang sedang melaju ke arah Semarang dan menyebabkan korban meninggal dunia di TKP lalu dievakuasi ke rumah sakit Gunung Jati kota Cirebon.
Setelah dilakukan identifikasi korban yang diketahui bernama Muhammad Imron merupakan warga Kampung Maja, Desa merak Kab. Tangerang. Mendapatkan informasi tersebut Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani bertindak cepat untuk segera melakukan survey jemput bola ke rumah ahli waris korban. Setibanya di rumah duka, Fuad diterima oleh Jaki ayah korban yang merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan. Dalam waktu yang cukup singkat semua kelengkapan berkas persyaratan penyerahan santunan dapat diperoleh.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Panji, Jumat (26/01/2024).