Tangerang, faktasiber.com – Kecelakaan yang terjadi di Jl. raya parimeter utara tepatnya sesudah pom bensin mini arah bandara Tangerang, pada Hari Senin 22 Januari 2024.memakan korban jiwa. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan sepeda motor yang dikendarai oleh bapak Jamsir, Akibat dari kejadian tersebut, Jamsir (49th) Bersama isterinya Arsani mengalami luka serius dan sempat dilakukan pertolongan pertama di RS Sitanala Kota Tangerang namun setelah beberapa jam akhirnya Jamsir meninggal dunia di rumah sakit.
Mengetahui kejadian tersebut, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Muhamad Ikbal bergerak cepat Mengunjungi kediaman Korban yang beralamat di Kp.Kresek Rt 006 Rw 009, Kel Rawa Burung, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, korban dan diterima langsung oleh Isteri korban yaitu Ibu Arsani Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan turut berdua cita atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Di tempat berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yaitu Isteri korban Ibu Arsani yang beralamat di Kp.Kresek Rt 006 Rw 009, Kel Rawa Burung, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil Kunjungan petugas Jasa Raharja ke kediaman korban, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara
Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Panji Artha pada keterangannya (25/01/2024).