Pandeglang, faktasiber.com – Mendapatkan info kecelakaan dari unit laka lantas Polres Metro Tangerang, Petugas Samsat Saketi Hendrik Nofian melakukan survey ahli waris pada hari Selasa 23/01/2024 di kediaman korban Kp Kadu Badak Kecamatan Saketi Kab Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada 12/01/2024 antara kendaraan R2 yang dikendarai oleh sdr M. Ahyani dan kendaraan R2 lainnya yang tidak diketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan gatot subroto kelurahan keroncong kecamatan jatiuwung kota Tangerang, Akibat kejadian tersebut sdr M Ahyani mengalami luka berat dan di evakuasi ke RS Dinda Tangerang dan kemudian di pindahkan ke RSUD Drajat Prawiranegara sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia
.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu 24/01/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.