Serang, faktasiber.com – Mendapat info Kecelakaan dari Pihak Kepolisian, Petugas Samsat Bojonegara Riska Marlita melakukan kunjungan ke rumah Ahli Waris yaitu Istri dari korban kecelakaan di Jalan Raya Bojonegara pada Hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, dimana korban sebagai pengendara sepeda motor yang bernama Eko Haryadi (32 Th) berdomisili di Kampung Gondara Desa Puloampel Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor ditabrak oleh kendaraan sejenis truck yang tidak diketahui identitas dan nomor polisinya sehingga mengalami benturan dibagian kepala.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Sdr Riska Marlita bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris pada tanggal 17 Januari 2024. Dalam hal ini, ahli waris yakni Fenti Nuryati yang merupakan Istri dari korban dan berdomisili di Kampung Gondara Desa Puloampel dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp. 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Cilegon mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.