Pandeglang, faktasiber.com – Mendapatkan info kecelakaan dari unit laka lantas Polres Cilegon, Petugas Samsat Saketi Hendrik Nofian melakukan survey ahli waris pada hari Senin 17/01/2024 di kediaman korban Kp Kaduharamay Kecamatan Bojong Kab Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada 12/01/2024 antara 2 kendaraan tronton dengan nopol B 9183 RM yang dikendarai oleh Muhromi dan nopol B 9728 CYT yang dikendarai oleh sdr Roni dan kernetnya M Rifai, kejadian ini terjadi di jalan raya lingkar selatan kecamatan citangkil, Akibat kejadian tersebut M Rifai mengalami luka berat dan di evakuasi ke RSUD cilegon sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia
.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu 17/01/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *