Serang, faktasiber.com – Petugas Raharja Rangga Figur Rachman melakukan giat survey ahli waris memastikan keabsahan data ahli waris utuk pembayaran santunan Jasa Raharja Korban Laka lalu lintas. Sebelumnya, Sabtu, 13 Januari 2024 tepatnya di Kp. Caronggon Ds. Cisalam Kec Baros Kabupaten Serang yang melibatkan Sepeda Motor korban Bernama Juhaedi melintasi jalan turunan mengambil jalur kanan secara bersamaan dari arah berlawanan tertabrak oleh kendaraan bermotor yng dikendarai oleh Upen Supendi. Akibat dari kejadian tersebut kedua korban mengalami luka berat dan di evakuasi ke RSUD Provinsi Banten. Selang beberapa Jam korban atas nama Juhaedi dikabarkan meninggal Dunia di RSUD Provinsi Banten.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Korban masih berstatus pelajar dan tinggal bersama ke dua orang tuanya yaitu Bapak Johani dan Ibu Santi sekaligus sebagai ahli waris yang sah untuk menerima santunan Asuransi Jasa Raharja”, Tambahnya. Jasa Raharja Banten juga berkolaborasi dengan Polresta Serang untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima dan mentaati peraturan lalu lintas agar meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.