
Serang, faktasiber.com – Pada hari Jumat 12 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor kawasaki ninja dengan no pol A 4659 ZC yang dikendarai oleh Anton Suseno dengan sepeda motor supra fit no pol A 5769 OH di kendarai oleh Ahmad yang terjadi pada pukul 06:30 WIB di Jl. Raya Petir Tunjung Teja Kp. Ciburuy Kec. Petir Kab. Serang yang mengakibatkan pengendara sepeda motor supra fit mengalami luka dan sempat di rawat beberapa hari di RSUD Prov. Banten sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Banten Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp. Sindanglaya Rt 04/01 Ds. Sindangsari Kec. Petir Kab. Serang yang di terima langsung oleh istri korban bernama Sit Aisah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.