Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Kota Serang Rangga Figur melakukan survey ahli waris korban kecelakaan Lalu Lintas Bernama Qurotul Aeni yang bekediaman di Kp. Maruga Rt.007 Rw.003 Ds. Sukadalem Kec. Waringinkurung Kab.Serang.. Kendaraan yang di kemudikan Qurotul Aeni berjalan dengan kecepatan tinggi , secara bersamaan dari arah berlawanan menabrak depan kendaraan minibus Honda Brio yang dikemudikan oleh Kuryadi. Akibat dari kejadian tersebut korban Qurotul Aeni mengalami luka berat dan meninggal dunia ditempat kejadian kemudian dievakuasi ke RSUD Drajat Prawinegara Serang.
Qurotul Aini masih berstatus Pelajar yang merupakan anak kandung dari Bapak Sanusi dan Ibu Eka Solehah. Orang tua korban sudah bercerai secara Negara, Keseharian korban adalah tinggal bersama Ayahnya. Dan santunan Jasa Raharja diserahkan kapada hak asuh korban yaitu Bapak Sanusi Selaku orang tua atau Ayah korban, “Jelas Rangga.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu 11/10/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “Tutup Rangga.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Lisa.