Cilegon, faktasiber.com – Jumat, 12 Januari 2024 petugas jasa raharja wilayah Cilegon yaitu Retno Saputra mendatangi rumah duka korban kecelakaan Bernama Ismiyati yang telah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Rangkasbitung – Cipanas kampung Jatimulya desa Jatimulya kecamatan Rangkasbitung kabupaten lebak, kejadian hari minggu 7 Januari 2024.
Kedatangan petugas Jasa Raharja (Retno Saputra) kerumah ahli waris korban guna menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi dan membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Retno Saputra menuturkan agar keluarga lebih tabah atas kejadian dan semoga korban di tempatkan di surga, dan juga dana santunan ini bisa membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan dan dipergunakan sebaik baiknya, juga ikut menghimbau kepada yang hadir pada saat itu, agar selalu berkendara dengan lebih waspada dan hati hati.
Di tempat terpisah kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy menghimbau. “Kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Saldhy.