Ciledug, faktasiber.com – Mendapat informasi kecelakaan yang terjadi di Jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serpong Utara memakan korban, petugas Jasa Raharja siap tanggap dalam menjalani tugasnya. Devianto Aji selaku petugas Samsat Larangan langsung melakukan survey dan memastikan keabsahan ahliwaris korban.
Korban an Sudinah memiliki suami yang sah Bernama Abdul Rochiem dibenarkan oleh anak dan warga sekitarnya. Tugas Jasa Raharja dalam menanggapi kasus laka juga memastikan ahliwaris yang sah benar dan terbukti secara sipil. Selain itu, Devianto Aji juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi, ia menyampaikan bahwa ahliwaris berhak menerima santunan MD (Meninggal Dunia) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa santunan yang diserahkan sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Panji Artha.