Ciledug, faktasiber.com – Kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 87/A arah Cikopo – Palimanan Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Jawa Barat pada tanggal 10 Januari antara Bus PO CBU dan Kendaraan sejenis Light Truck menyisakan tangis bagi keluarga korban. Terutama bagi keluarga Korban Ahmad Hidayat (Alm.). Korban merupakan penumpang dari Kendaraan Light Truck. Wenny sebagai ahliwaris yang sah (istri korban) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu dan mempermudah proses klaim santunan.
Petugas Jasa Raharja Cipondoh, Ni Made Mustiary juga mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menginformasikan kepada ahliwaris bahwa santunan kematian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa santunan yang diserahkan sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Panji Artha.