Lebak, faktasiber.com – Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Petugas Jasa Raharja Samsat Maja, Abi Rizky Putra melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 07 Januari 2024 Pada pukul 9:30 Pagi hari yang melibatkan Kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 No.pol : A-6561-VCX dengan kendaraan Colt Diesel No.pol A-9275-P.

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, seorang pembonceng sepeda motor yaitu Aan mengalami Luka berat di bagian Kepala dan meninggal dunia di Di RSUD Adjidarmo akibat kecelakaan tersebut.
Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” ujar Abi.
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya,” tambahnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 21 Agustus 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Abi.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *