Serang, faktasiber.com – Petugas Raharja Samsat Kota Serang, Rangga FR melakukan giat survei ahli waris pada hari Kamis, 11 Januari 2024 yang melibatkan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban Bernama Fahmi Rudin yang terserempet dengan Kendaraan Jenis Roda 2 yang Nopol dan Identitasnya tidak diketahui di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Kp Pal Enem Curug Kota Serang. Korban mengalami Luka berat dan kemudian meninggal dunia pada saat Perjalanan ke Rumah Sakit

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Kesibukan korban adalah bekerja sebagai Kurir. Korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat pulang dari kerja.’’ Tambahnya. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polresta Serang untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima dan mentaati peraturan lalu lintas agar meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *