Tangerang, faktasiber.com – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan kru nya. Dengan kata lain, setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut.
Samsat Ciledug yang diwakili oleh Ni Made Mustiary dan Devianto Aji melakukan giat Door to Door (DTD) ke Koperasi Jasa Berlian untuk memastikan bahwa IWKBU pada Koperasi tersebut sudah dilunasi, sehingga penumpang selalu aman dalam perjalanan.
Pada kesempatan kali ini, petugas juga melakukan konsolidasi data dengan pihak pemilik angkutan umum mengenai unit armada yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya serta memberikan himbauan kepada para pemilik jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan salah satunya dengan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Panji Artha juga menambahkan “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Tangerang Raya”
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.