Tangerang, faktasiber.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Perwakilan Tangerang melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, tak hanya kepada pelajar dan warga sipil, anggota Polri juga mendapat penjelasan tentang tata cara pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas dan siapa saja yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Selasa (09/01/2024) PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada kegiatan LATKATPUAN (Pelatihan Peningkatan Kemampuan) memberikan sosialisasi kepada anggota Polri Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot. Dalam kesempatan itu, Petugas Pelayanan Mulya Agung Minang Putra menjelaskan, setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan kecelakaan. “Termasuk bila kendaraan dinas Polri mengalami kecelakaan maka berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” kata Mulya Agung kepada audience yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Pengurusan santunan Jasa Raharja sekarang lebih mudah dan cepat melalui kerjasama dengan rumah sakit daerah dan swasta di wilayah Tangerang Raya. “Sehingga, bila ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Maka korban dan keluarga tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan. Sebab, nanti biaya perawatan akan dijamin langsung oleh Jasa Raharja sampai batas maksimal Rp 20 juta. Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan bahwa korban dijamin oleh Jasa Raharja,” terang Mulya Agung.
Hanya, jaminan biaya perawatan rumah sakit tersebut tidak berlaku bagi korban kecelakaan tunggal. Jika korban mengalami kecelakaan tunggal maka Jasa Raharja akan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa korban tidak ditanggung. Selanjutnya, korban akan dijamin oleh BPJS Kesehatan/asuransi kesehatan lainnya apabila ada. “Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit namun beberapa hari kemudian meninggal dunia. Maka, korban akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 50 juta,” jelas Mulya Agung.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Polisi Badruzzaman menghimbau kepada masyarakat termasuk anggota Polri untuk tertib berlalu lintas. Ia pun menyampaikan kepada anggota Polri diharapkan senantiasa mengupayakan tindakan pencegahan kecelakaan dengan menggalakkan safety campaign dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas serta berhati-hati saat berkendara.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha menyebutkan bahwa “bentuk upaya pencegahan kecelakaan berfokus pada Socio-Engineering, tidak hanya pelajar dan pengajar menjadi Pelopor Peduli Keselamatan Lalu Lintas, anggota Polri pun dapat menjadi Pelopor Peduli Keselamatan Lalu Lintas tersebut”.
Selain itu, Panji Artha menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.