Tangerang, faktasiber.com – Dalam melindungi seluruh penumpang angkutan umum dan kru nya, Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah melakukan pengutipan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). Setiap pengusaha Angkutan umum wajib membayar dan melunasi IWKBU tepat waktu. IWKBU sebagai perlindungan kepada seluruh penumpang Angkutan Umum membuat perjalanan menjadi lebih aman.
Petugas Jasa Raharja Ciledug yang diwakili oleh Ni Made Mustiary dan Devianto Aji melakukan kunjungan ke PT Liz Mitra Persada yang berada di Cipondoh, Ciledug. Selain memastikan seluruh administrasi sudah dilengkapi termasuk IWKBU, petugas juga melakukan cross check data kendaraan mengenai unit armada yang di miliki oleh PT Liz Mitra Persada. Membayar kewajibannya dengan membayar IWKBU membuat PT Liz Mitra Persada merasa yakin akan membuat seluruh penumpang menjadi lebih aman dan percaya untuk menggunakan jasa angkutannya.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Panji Artha juga menambahkan “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Tangerang Raya”.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.