Cilegon, faktasiber.com – Minggu, 07 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan antara kendaraan tracktor head dan kendaraan pickup, kejadian ini terjadi di jalan raya Cilegon – Ciwandan pada pukul 07.15 WIB dimana kendaraan pickup yang dikendarai Armani hilang kendali akibat jalan lincin lalu menabrak kendaraan di depannya yang melaju dari arah berlawanan, di akibatkan adanya tabrakan tsb. Sdr.Rudi Ryani Penumpang yang berada di kendaraan pickup mengalami luka yang cukup parah dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 09 Januari 2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.