Pandeglang, faktasiber.com – Mendapatkan info kecelakaan dari unit laka lantas Polres Lebak, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris pada hari Selasa 09/01/2024 di kediaman korban Kp Kadulimus Kec Banjar Kab Pandeglang, telah terjadi kecelakaan tabrak pejalan kaki pada tanggal 06/01/2024, kejadian ini terjadi di jalan raya Rangkasbitung Pandeglang Kecamatan Warung Gunung, di mana sdr Maman Haeru S yang mengendarai kendaraan sepeda motor tersenggol oleh kendaraan sepeda motor lainnya yang dikendarai oleh sdri Adelia N, Akibat kejadian tersebut sdr Maman Haeru S terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia
.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa 09/01/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.