Serang, faktasiber.com – Petugas Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan giat survei ahliwaris pada hari Selasa, 09 Januari 2024 yang melibatkan Sepeda Motor yang dikendarai Korban Bernama M.Sanwani terserempet dengan Kendaraan minibus yang Nopol dan Identitasnya tidak diketahui berjalan dari arah Palima menuju kota Serang. Korban mengalami luka berat dan sempat di evakuasi ke RSUD Banten sebelum meninggal dunia.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Keseharian korban adalah sebagai pedagang dan tinggal bersama ibu kandungnya bernama Sami.’’ Tambahnya. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polresta Serang untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima dan mentaati peraturan lalu lintas agar meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.