Tangerang, faktasiber.com – Petugas PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Samsat Ciputat Shera Mutia dan Fitriani melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) pada hari Selasa (09/01/2024) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi PO. Ichtra Jaya Ciputat, yang beralamat di Jl Moh Toha No. 30 B Pamulang, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi pemilik PO terkait UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan juga kunjungan ini untuk memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan di PO tersebut secara cashless. Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha. CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat.” Ujar Panji.

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” Tutup Panji, Senin (11/12/2023).

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *