Tangerang, faktasiber.com – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Jalan Raya Kosambi depan gang pojok Kecamatan Kosambi Kab.Tangerang pada Selasa tanggal 16 Desember 2023.Bernama Marwi. Marwi sempat dirawat di RS Dr. Sitanala Kota Tangerang selama beberapa hari hingga dinyatakan meninggal dunia pada saat proses perawatan secara intensif di Rumah Sakit.
Jumat (5/01/2024) suasana duka masih terasa di kediaman Marwi ,Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal diterima langsung oleh Isteri Marwi, yaitu Ibu Wilan. Pada kesempatan pertama Ikbal menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi dan menjelaskan adanya santunan dari PT Jasa Raharja. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan prima guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima. Beberapa kekurangan berkas lain akan secepatnya dilengkapi. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Isteri selaku ahliwaris yang sah dari Marwi. Jelas Ikbal.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.