Serang, faktasiber.com – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Petugas Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris kejadian korban kecelakaan Bernama Atma Suntara Bin Ata yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Kp Sempu Kel. Tembong Kec. Cipocok Jaya Kota Serang. Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Gintung Lor Rt.15 Rw.01 Kel. Pancalaksana Kec. Curug Kota Serang. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh keluarga Atma Suntara Bernama Upen Supenti yang merupakan istri sah korban serta ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja.
“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah Orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.