Lebak, faktasiber.com – Pada hari Kamis 21 Desember 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Sepeda motor dengan no pol A 3566 NR yang dikendarai oleh Maulana Yusuf yang membonceng Erlangga Wiguna dengan mobil Truck Tronton B 9944 KYV yang di kendarai oleh Sudendi yang terjadi pada pukul 20:30 WIB di Jl. Raya Bayah Malingping tepatnya Kp. Ciwaru Bayah barat Bayah Kab Lebak yang mengakibatkan pengendara Sepeda motor dan pembonceng mengalami luka dan sempat di rawat beberapa hari di Puskesmas Bayah sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Grand Royal Ona Kab. Lebak yang di terima langsung oleh orang tua korban bernama Ai Hodijah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *